BMKG Sarankan Mamuju Perketat Tata Ruang Berbasis Risiko Tsunami

BMKG Sarankan Mamuju Perketat Tata Ruang Berbasis Risiko Tsunami

SULBARINFORMASI.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyarankan untuk wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat perlu memperketat tata ruang berbasis risiko tsunami.

Koordinator Bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Iman Fathurochman dalam Kolokium Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Series 7 diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu dilakukan dengan membangun permukiman yang relatif jauh dari pantai untuk antisipasi waktu tiba tsunami yang tepat, seperti yang dilansir dari ANTARA.

"Terutama tsunami lokal akibat gempa bumi dan longsor atau atypical tsunami," ujar Iman, Rabu, 22 Juni 2022.

Iman mengatakan Kabupaten Mamuju memiliki potensi tsunami yang dapat disebabkan oleh efek sekunder. Karena, ada kecuraman dari kontur wilayah tersebut.

Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, kata dia, merupakan salah satu daerah paling rawan gempa dan tsunami, terlihat dari historis kerusakan yang terjadi.

Catatan sejarah gempa BMKG menunjukkan sejak tahun 1915 di pesisir Sulawesi Barat sudah terjadi sembilan kali gempa merusak dan tsunami. Adapun dari sembilan kejadian, wilayah tersebut sudah terjadi tiga kali tsunami. Dengan catatan gempa merusak tersebut, maka wilayah pesisir Sulawesi Barat menjadi salah satu kawasan paling aktif terjadi gempa destruktif di Sulawesi.

Kemudian berdasarkan peta seismisitasnya, kawasan pesisir dan lepas pantai Sulawesi Barat memang memiliki aktivitas kegempaan yang cukup tinggi. Oleh karena itu, menurut Iman, mitigasi dilakukan secara konkret.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan latihan evakuasi mandiri dengan cara menjadikan guncangan gempa kuat sebagai peringatan dini tsunami.

"Kemudian perlu membangun bangunan tahan gempa sesuai dengan SNI, dan mengidentifikasi wilayah dengan potensi atypical tsunami untuk memperkuat strategi mitigasi," katanya.
 
 


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.