Ingat! Berbicara Saat Naik Motor Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Ingat! Berbicara Saat Naik Motor Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

SULBARINFORMASI.COM - Pengendara motor mesti memahami aturan-aturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang wajib diketahui adalah larangan berbicara saat berkendara di jalan raya.

Kita tentu sering melihat pengendara motor yang berbicara dengan penumpang atau sesama pengendara lain. Hal ini bisa mengganggu konsentrasi dan kenyamanan saat berkendara, juga mengganggu pengendara di sekitar.

Padahal terdapat aturan mengenai larangan ini yang masuk dalam tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Selain itu, tindakan lain yang juga masuk dalam aturan ini dan dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok.

Dengan begitu, pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam melakukan perjalanan agar selamat sampai tujuan.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.